Batas Tipis Game dan Judi Online Harus Diwaspadai

  • 13 Sep 2023 08:01 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Pesatnya teknologi dan aplikasi dalam gawai yang terjadi saat ini harus menjadi kewaspadaan bersama termasuk orang tua. Agar, pengguna teknologi tidak terjerat dalam perjudian online.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII, Dr. Yudi Prayudi., M.Kom mengatakan, batas tipis game dengan judi online yang banyak dijumpai saat ini, bahkan tidak sedikit artis turut mempromosikan judi online dan harus berhadapan dengan hukum.

Game online dan judi online, adalah dua fenomena yang sering di jumpai pada era siber.

"Keduanya tampaknya saling beririsan namun memiliki perbedaan esensial. Dalam dunia digital yang semakin pesat, pemahaman yang jelas tentang kedua konsep ini menjadi sangat penting untuk melindungi pemain, terutama generasi muda, dari potensi risiko keduanya," kata Yudi Prayudi, dalam Press Conference Program Studi Informatika, Program Magister Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (12/9/2023).

Yudi menjelaskan, Game online pada dasarnya dirancang untuk menghibur, dengan tujuan utamanya adalah kesenangan, mencapai prestasi, membangun strategi, atau sisi sosial dalam bentuk berinteraksi dengan pemain lain.

Model bisnisnya pun beragam, mulai dari model free, kemudian free terbatas di mana pemain bisa bermain gratis namun memiliki opsi untuk membeli item atau fitur tambahan, hingga model berlangganan atau pembelian voucher.

"Hal yang menonjol dari game online adalah bahwa keberhasilan pemain lebih banyak bergantung pada keterampilan ketimbang keberuntungan," ucap Yudi Prayudi.

Sedangkan Judi online, Yudi Prayudi memaparkan, memiliki tujuan utama untuk mendapatkan uang atau barang berharga. Meski terdapat elemen keterampilan, namun faktor keberuntungan tetap menjadi dominan.

Judi online juga sering dikaitkan dengan potensi kecanduan yang lebih tinggi dan risiko kehilangan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

"Pembeda utama dari sebuah game dan judi adalah pada aspek keberuntungan. Banyak game online membutuhkan keterampilan dan strategi, bahkan beberapa membutuhkan kerja tim," ujar Yudi Prayudi.

Dari sisi legalitas, Yudi Prayudi menerangkan, Game Online secara umum legal di banyak negara, selama mematuhi regulasi setempat, seperti rating usia. Sementara Judi Online, legalitas perjudian online bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi dan sering kali lebih kompleks.

"Di beberapa negara, perjudian online dilarang atau diatur dengan ketat. Termasuk Indonesia," kata Yudi Prayudi, menambahkan.

Penegakan Hukum di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun termasuk judi online, dilarang dan diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dari sisi transaksi finansial, banyak game online yang memungkinkan pemain untuk membeli item virtual atau peningkatan melalui transaksi dalam aplikasi. Tetapi pemain tidak dapat menukar kembali item ini menjadi uang nyata.

"Game online mungkin menawarkan pembelian dalam aplikasi untuk item kosmetik, power-ups, atau konten tambahan, tetapi ini tidak memberikan keuntungan finansial nyata bagi pemain," ucap Yudi Prayudi, menjelaskan.

Sedangkan pada judi online, pemain menyetor uang nyata, bertaruh dengan uang tersebut, dan berharap memenangkan lebih banyak uang yang nantinya bisa ditarik. Judi online memungkinkan pengguna untuk memasang taruhan dengan uang nyata dan memiliki potensi untuk memenangkan lebih banyak uang atau hadiah berharga lainnya.

"Beberapa game memiliki mata uang virtual yang dapat dibeli dengan uang nyata. Namun, jika mata uang virtual ini dapat ditukar kembali dengan uang nyata atau hadiah lainnya, aplikasi tersebut mungkin lebih mendekati kategori judi," ujar Yudi Prayudi, mengungkapkan.

Yudi Prayudi menegaskan, yang perlu diwaspadai terutama orangtua, game online memiliki risiko utama adalah kecanduan bermain atau, dalam beberapa kasus, menghabiskan terlalu banyak uang untuk pembelian dalam aplikasi.

Sementara judi online memiliki risiko selain kecanduan judi, juga akan kehilangan sejumlah besar uang, dan potensi untuk terlibat dalam aktivitas ilegal atau tidak etis.

"Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap judi online adalah isu jurisdiksi. Banyak platform judi online beroperasi di lintas negara, menghindari yurisdiksi di mana perjudian mungkin ilegal dengan berbasis di wilayah di mana perjudian diperbolehkan," kata Yudi.

Yudi Prayudi juga mendorong, perlunya kerjasama lintas negara dan strategi penegakan hukum yang efektif, untuk penanganan masalah judi online

Karena, meski berbagai upaya dilakukan untuk menekan pertumbuhan judi online ilegal, kenyataannya masih banyak situs yang berhasil mengelabui hukum.

Penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri, dan seringkali, situs judi online beroperasi di yurisdiksi lain, menjadikannya sulit untuk dilacak dan dihentikan. Selain itu, mereka juga menggunakan berbagai metode untuk menghindari deteksi, seperti penggunaan VPN dan mata uang kripto

"Meski judi online kian populer, belum semua negara memperbolehkan operasionalnya. Di beberapa negara, judi online adalah aktivitas illegal termasuk Indonesia, dan bagi mereka yang terlibat bisa mendapatkan sanksi hukum," ujar Yudi Prayudi, mengungkapkan.

Agar tidak menjadi korban judi online, Yudi Prayudi juga menekankan, perlu adanya edukasi masyarakat yang menjadi kunci. Pendidikan tentang risiko dan bahaya judi online harus disebarkan secara luas.

Beberapa poin yang perlu ditekankan antara lain adalah risiko kecanduan, potensi kerugian finansial, serta dampak psikologis dari kekalahan.

Selain itu, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara mengidentifikasi situs judi online ilegal. Menggunakan teknologi, seperti filter web, dapat membantu mencegah akses ke situs situs ini.

Selain itu, orangtua harus memastikan bahwa anak-anak mereka terlindungi dari konten judi online dengan mengawasi penggunaan internet mereka.

"Kesadaran akan hukum dan konsekuensi dari berpartisipasi dalam judi online ilegal juga penting. Memahami bahwa keuntungan jangka pendek bisa menimbulkan kerugian jangka panjang dan konsekuensi hukum dapat mencegah banyak orang dari terlibat dalam aktivitas ini," kata Yudi, menyampaikan.

Sementara itu, Ketua Program Studi Informatika Program Magister FTI UII, Ir. Irving Vitra Paputungan., S.Kom., M.Sc., Ph.D menyampaikan, sebagai institusi Perguruan Tinggi, Program Studi Informatika, Program Magister FTI UII, mengambil peran dalam turut serta mengatasi perjudian online.

"UII memiliki SDM yang mumpuni dalam keilmuan teknologi informasi dan mampu menjangkau luas ke masyarakat dengan peran tri dharma Perguruan Tinggi termasuk melakukan sosialisasi dampak bahaya judi online," ucap Irving Vitra Paputungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....