BRIN Bertekad Maksimalkan Pelaksanaan Tiga Fungsi
- 06 Jun 2023 05:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertekad memaksimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama yaitu menciptakan policy making (pendukung kebijakan), executing agency (penanggung jawab), dan funding agency (pendanaan). Pada policy making, BRIN bertugas memberikan rekomendasi kebijakan untuk seluruh kementerian dan lembaga.
"Hal ini bertujuan, kementerian dan lembaga negara memperoleh rekomendasi kebijakan (dari BRIN). Arti BRIN sebagai executing agency, BRIN merupakan lembaga riset yang menaungi 12 Organisasi Riset, dan 85 Pusat Riset," kata Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan pada Deputi Bidan Riset dan Inovasi Daerah (RID) BRIN, Luky Pradita.
Hal itu disampaikan saat pendampingan dan pembahasan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS). Tepatnya antara BRIN dan Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan, Jumat (26/5/2023).
Kemudian, Luky menjelaskan, tugas BRIN sebagai funding agency. Artinya, BRIN memiliki berbagai skema pendanaan riset dan inovasi.
Ia mengatakan, Deputi Bidang RID adalah salah satu deputi yang berada di bawah BRIN. RID berfungsi memberikan bimbingan teknis di bidang riset dan inovasi.
"Tugas-tugas Deputi Bidang RID, yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi. Lalu, pengendalian litbangjirap, invensi, serta inovasi BRIDA," ucap Luky.
Luky mengungkapkan, dalam melakukan kerja sama terdapat beberapa tahapan kegiatan. Pertama, pemda mengoordinasikan rencana kegiatan riset dan inovasi bersama BRIN.
"Kedua, BRIDA/BAPPERIDA berkordinasi dengan TKKSD menyusun surat permohonan kerja sama dalam format NKS. Ketiga, pemda membuat surat Permohonan Kerja sama yang ditandatangani Kepala Daerah," ujar Luky.
Keempat, katanya, Tim Fasilitasi Kerja sama Deputi Bidang RID mengoordinasikan pembahasan Draft NKS bersama Deputi Teknis. Terkait, lingkungan BRIN, seperti BHKS, BPK, Pusyantek, dan Pemda.
Kelima, finalisasi Penandatanganan dokumen NKS bersama Pemda didampingi BHKS. Keenam, Tim Fasilitasi Kerja Sama berkoordinasi dengan BHKS melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan NKS.
"Terakhir, Tim Fasilitasi Kerja Sama melaporkan pelaksanaan kepada Kepala BRIN, bila menghendaki perpanjangan atau adendum rencana kerja. Pemda kembali mengajukan surat permohonan dengan melampirkan Draft Rencana Kerja sama," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....