Kemendikbudristek Bentuk Balai Media Kebudayaan

  • 12 Feb 2023 14:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran konten kementerian tersebut.

BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek. Serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media.

“Kehadiran BMK merupakan implementasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten. Kemudian diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, saat ini diperlukan tata kelola budaya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.

“Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek Ahmad Mahendra mengatakan, saat ini banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. “Jika hal tersebut terus dibiarkan, ini akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya,” kata Mahendra.

Di sisi lain, Kepala BMK Retno Raswaty mengatakan, terbentuknya UPT ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lebih terpadu terhadap informasi publik. Sehingga mampu meningkatkan identitas dan ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global.

“Itulah sebabnya, agar masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuah platform UPT BMK,” ujar Retno.

Dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan, BMK menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan produksi, pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di bidang kebudayaan. Selanjutnya, ada tiga fokus utama yang ingin dicapai BMK, yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik, platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya sebagai milik bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....