Internasional

Malaysia akan Kembali Tutup akses Pekerja Migran Asing Mulai 1 Juni Mendatang

Oleh: Ahmad Rival Kasim Editor: Nurul Mahfud 23 Apr 2024 - 10:51 Batam
Malaysia akan Kembali Tutup akses Pekerja Migran Asing Mulai 1 Juni Mendatang
Disnaker Batam tengah memberikan Briefing pada Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Formal yang Berangkat ke Johor Malaysia, Senin (23/4/2024) (Foto: Rivai/RRI)

KBRN, Batam: Malaysia kembali berencana akan menutup pintu untuk masuknya para pekerja migrant asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 1 juni 2024 mendatang. Keputusan ini kemungkinan terjadi karena banyaknya pekerja asing yang tak berdokumen sehingga pemerintah negeri jiran berencana untuk melakukan Rekalibrasi.

 

Rekalibrasi sendiri merupakan program pengampunan kepada Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang dibuat oleh Pemerintah Malaysia untuk dipekerjakan di beberapa Sektor pekerjaan antara lain Pembantu Rumah Tangga, Kilang, Ladang, Konstruksi dan Pertanian.


Direktur PT Tunaskarya Sukses Berkarya, Adineka Fatyandri (Foto: Rivai/RRI)

 

Direktur PT Tunaskarya Sukses Berkarya, Adineka Fatyandri mengakui sudah mendapatkan informasi tersebut kala tengah mengurus pemberangkatan perdana PMI rekrutan perusahaan tersebut ke Johor Malaysia. Kementrian Dalam Negeri Malaysia dikatakan Adineka membatasi 31 Mei sebagai batas akhir masuknya PMI mengingat ramainya tenaga kerja yang tak terdokumentasi.

 

“beberapa waktu lalu dari kementrian dalam negeri Malaysia mengeluarkan kebijakan baru lagi, per tanggal 1 juni tidak diperbolehkan pekerja asing masuk ke malaysia. kenapa ? karena jumlah tenaga kerja di Malaysia ini sudah ada tapi tidak terdokumentasi. Jadi mereka akan memprioritaskan orang orang yang tidak terdokumentasi ini dengan program rekalibrasi,” Ucap Adineka, Selasa (23/4/2024).


Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Isra Wira (Foto: Rivai/RRI)

 

Sementara itu Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Isra Wira menegaskan jika kebijakan itu benar akan dilakukan maka kemungkinan besar dikarenakan pemerintah Malaysia tengah melakukan evaluasi untuk menata tenaga kerja.

 

“itu merupakan regulasi dari pemerintah, itu adalah hak mereka. Dalam hal ini mungkin ada evaluasi dari pemerintah Malaysia bagaimana menata kembali tenaga kerja Indonesia di Malaysia, semoga kebijakan kedepan itu menjadi lebih baik karena tidak kita pungkiri juga banyak pekerja kita yang nonprocedural, mungkin itu di clearkan, di rekrut kembali sehingga menjadi prosedural semua dan terlindungi” Ucap Isra.


Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu (24/3/2024). Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

 

Malaysia sebelumnya melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember 2023 lalu, di mana mereka memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen secara resmi untuk mempekerjakan pekerja asing.

 

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja. pemerintah tetap pada keputusan membekukan kuota permohonan dan kelulusan pengambilan pekerja asing.