Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Instrumen Tekanan Geopolitik

  • 04 Okt 2026 19:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Para Menteri Perdagangan G20 secara tegas menolak penggunaan pangan sebagai alat tekanan geopolitik dalam pertemuan di Milwaukee pada 30 September hingga 1 Oktober 2026.
  • Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menekankan bahwa pangan berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dan tidak dapat dibenarkan untuk digunakan sebagai instrumen penekanan.
  • Posisi G20 ini mencerminkan komitmen bersama untuk melindungi ketahanan pangan global dari politisasi dan tekanan ekonomi bilateral.

RRI.CO.ID, Milwaukee - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Sikap tersebut merupakan hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, 30 September hingga 1 Oktober 2026.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip RRI, Minggu, 4 Oktober 2026.

Selain pangan, rangkaian pertemuan G20 TMM membahas isu kelebihan kapasitas atau excess capacity, praktik kerja paksa, serta prinsip perdagangan multilateral. Indonesia bersama G20 memandang penyelesaian isu tersebut memerlukan kolaborasi dan aksi, menghormati perbedaan kebijakan serta orientasi ekonomi negara.

Terkait excess capacity, Budi menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi. Ia menilai tingginya excess capacity, lonjakan ekspor, atau ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan excess capacity yang bersifat struktural.

“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda,” ujar Budi.

Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pendekatan tersebut meliputi diagnosis sebelum menentukan langkah penanganan, perlindungan tanpa menciptakan ketegangan, serta transformasi melalui kerja sama.

Menurut Budi, penilaian terhadap excess capacity perlu memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif. Instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) juga berperan dalam membantu anggota WTO merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.

Penanganan excess capacity juga membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural. Penanganan excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.

Dalam pembahasan prinsip Most Favored Nation (MFN), Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral. Menurutnya, penerapan MFN diperlukan untuk menjaga kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.

Budi juga menekankan peran MFN dalam menyederhanakan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan. Ia menilai pelemahan MFN dapat berdampak terhadap Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.

“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Budi.

Pada isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan praktik tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Budi menyampaikan perlindungan pekerja harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.

“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa,” kata Budi.

Indonesia telah menunjukkan komitmen tersebut melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Komitmen itu juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

Indonesia turut mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa dalam Indonesia-EFTA CEPA serta I-EU CEPA. Ketentuan penghapusan kerja paksa juga tercantum dalam Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....