Trump Dorong Kembali Biaya Visa H-1B di Atas Rp1,7 Miliar

  • 25 Agt 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintahan Trump menetapkan biaya visa H-1B baru sebesar lebih dari US$100.000 (sekitar Rp1,7 miliar) untuk pekerja asing berketerampilan tinggi.
  • Rancangan peraturan resmi dirilis pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah sebelumnya kebijakan serupa diblokir oleh pengadilan.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk mengatur dan mengendalikan imigrasi pekerja terampil ke Amerika Serikat.

RRI.CO.ID, Washington — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bergerak menetapkan biaya lebih dari US$100.000 (Rp1,7 miliar) untuk visa H-1B baru. Biaya tersebut ditujukan bagi pekerja asing berketerampilan tinggi, dilansir dari Reuters, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pemerintah Amerika Serikat pada Senin, 24 Agustus 2026 merilis rancangan peraturan untuk menetapkan biaya tersebut secara resmi. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diblokir oleh pengadilan.

Trump pertama kali memberlakukan biaya tersebut secara sementara tahun lalu. Kebijakan tersebut meningkatkan biaya visa yang banyak digunakan sektor teknologi, pendidikan, dan penelitian.

Seorang hakim federal pada Juni menyatakan biaya tersebut ilegal dan memblokir pemerintahan Trump untuk memungutnya. Pengadilan banding di Boston kini sedang meninjau keputusan tersebut, sementara pengadilan lain mempertimbangkan gugatan yang diajukan kelompok bisnis besar.

Biaya baru tersebut tidak berlaku bagi warga asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa pelajar. Kelompok tersebut mencakup sebagian besar penerima visa H-1B baru dan tidak berlaku untuk perpanjangan visa H-1B yang sudah ada.

Trump dan sejumlah pengkritik program H-1B menilai program tersebut telah disalahgunakan oleh perusahaan. Mereka menilai sejumlah perusahaan menggunakan pekerja asing yang lebih murah untuk menggantikan pekerja Amerika.

Namun, kelompok bisnis dan sejumlah perusahaan berpendapat program H-1B diperlukan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja berkualifikasi. Program tersebut juga dinilai membantu perusahaan Amerika merekrut pekerja dengan keahlian tinggi.

Menurut dokumen pengadilan, sekitar 70 perusahaan telah membayar biaya US$100.000 (Rp1,7 miliar) untuk 85 permohonan visa hingga akhir Februari. Dalam memberlakukan biaya tersebut, Trump menggunakan kewenangan presiden berdasarkan undang-undang imigrasi.

Kewenangan tersebut digunakan untuk membatasi masuknya warga asing yang dianggap dapat merugikan kepentingan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut digugat oleh Kamar Dagang AS, sejumlah negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, serta koalisi serikat pekerja dan perusahaan.

Para penggugat menilai kewenangan presiden tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan undang-undang yang membentuk program visa H-1B. Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak dapat mengenakan biaya, pajak, atau pungutan lain untuk menghasilkan pendapatan tanpa izin Kongres.

Pemerintahan Trump juga memperketat pemeriksaan terhadap pemohon H-1B. Pemerintahan Trump juga mengusulkan proses seleksi baru yang mengutamakan pekerja dengan keterampilan serta gaji lebih tinggi.

Pada awal Agustus, Departemen Keamanan Dalam Negeri juga menambahkan biaya hingga US$4.500 (Rp79,7 juta). Penambahan biaya tersebut untuk sejumlah permohonan perpanjangan masa tinggal pekerja H-1B atau pemindahan pekerja dari negara lain ke Amerika Serikat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....