Delapan Negara, termasuk Indonesia Kecam Rencana Permukiman Israel di E1

  • 22 Agt 2026 15:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Indonesia bersama tujuh negara lainnya (Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab) secara resmi mengecam kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
  • Kecaman tersebut diperkuat dengan penolakan terhadap rencana permukiman E1 yang akan dibangun di sebelah timur Yerusalem Timur.
  • Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri dari delapan negara pada Jumat, 21 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta — Indonesia dan tujuh negara lainnya mengecam kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Negara-negara tersebut juga menolak rencana permukiman E1 di sebelah timur Yerusalem Timur, dilansir dari Anadolu, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri pada Jumat, 21 Agustus 2026. Delapan negara yang terlibat adalah Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mereka mengecam kebijakan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional dan menolak rencana E1 dan aktivitas permukiman terkait. Para menteri juga mengecam kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina.

Mereka mengatakan kekerasan tersebut juga menyasar properti milik warga Palestina, serta melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. Kekerasan tersebut juga dinilai mengancam perdamaian dan keamanan regional serta internasional.

Para menteri menyebut rencana E1 sebagai “eskalasi berbahaya” dan menilai rencana tersebut mendorong perluasan permukiman Israel. Rencana E1 juga dinilai dapat memperkuat upaya aneksasi wilayah Palestina.

Mereka memperingatkan proyek tersebut dapat merusak keterhubungan geografis wilayah Palestina yang diduduki. Dampaknya terutama dikhawatirkan terjadi antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Para menteri mengatakan rencana E1 mengancam kelangsungan negara Palestina yang merdeka. Negara Palestina yang diharapkan juga harus memiliki wilayah yang saling terhubung. Mereka menegaskan negara Palestina harus didasarkan pada garis perbatasan 1967 yang menyebut Yerusalem Timur disebut sebagai ibu kotanya.

Para menteri menilai kebijakan Israel bertentangan dengan berbagai upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Delapan negara kembali menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng.

Para menteri mendukung langkah pertanggungjawaban terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal. Mereka juga mendukung kemungkinan penerapan sanksi terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab.

Sanksi juga dapat menyasar pihak yang mendukung atau memfasilitasi perluasan permukiman dan aneksasi. Mereka menyerukan penghentian dukungan dan pendanaan terhadap pembangunan permukiman ilegal.

Delapan negara tersebut mendesak penghentian segera rencana E1 dan seluruh aktivitas permukiman yang mengubah wilayah Palestina. Mereka meminta PBB dan komunitas internasional mengambil langkah efektif untuk melindungi warga Palestina serta hak mereka menentukan nasib sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....