Filipina Siap Gugat Tiongkok atas Kerusakan Lingkungan Laut

  • 24 Jan 2025 11:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Manila: Filipina akan segera memutuskan platform internasional untuk menggugat Tiongkok atas dugaan kerusakan lingkungan laut di Laut China Selatan. Negara ini ingin menuntut Beijing atas pengambilan teripang raksasa dan kerusakan terumbu karang di zona ekonomi eksklusif Filipina.

Menteri Kehakiman Filipina, Crispin Remulla, mengatakan bahwa keputusan mengenai forum hukum untuk kasus ini akan segera diambil. Ia menegaskan bahwa tindakan Tiongkok terhadap lingkungan sangat jelas dan merugikan, dikutip dari CNA, Jumat (24/1/2025).

Remulla menyebutkan banyak cara untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi menggugat Tiongkok melalui jalur hukum adalah cara paling tepat. Pada 2016, Filipina memenangkan kasus di Pengadilan Tetap Arbitrase melawan Tiongkok.

Dalam kasus tersebut dinyatakan klaim kedaulatan Tiongkok di Laut China Selatan tidak sah menurut hukum internasional. Tiongkok menolak keputusan tersebut dan terus mengklaim kedaulatannya di Laut China Selatan dengan armada penjaga pantai dan milisi perikanan.

Sekarang, Filipina ingin melanjutkan dengan gugatan baru terhadap Tiongkok atas kerusakan lingkungan. Tiongkok juga telah membangun pulau buatan di terumbu karang, yang beberapa di antaranya dilengkapi sistem rudal dan landasan pacu.

Beijing membantah merusak ekosistem laut dan menuduh Filipina merusak Second Thomas Shoal dengan menenggelamkan kapal perang pada 1999. Namun, sebuah laporan tahun 2023 menyebutkan bahwa aktivitas konstruksi Tiongkok mengubur lebih dari 1.861 hektar terumbu karang.

Perselisihan lingkungan ini menjadi bagian dari ketegangan lebih luas antara Filipina dan Tiongkok terkait sengketa teritorial. Filipina telah menghadapi konfrontasi dengan kapal-kapal Tiongkok di wilayah sengketa seperti Scarborough Shoal dan Second Thomas Shoal.

Remulla menyatakan bahwa persiapan untuk kasus ini didukung oleh bukti yang kuat dari penjaga pantai Filipina dan lembaga lainnya. Pemerintah Filipina sedang mempertimbangkan Pengadilan Tetap Arbitrase dan Pengadilan Internasional sebagai tempat yang mungkin untuk mengajukan kasus ini.

Remulla menekankan bahwa pemerintah Filipina berharap dapat mengajukan gugatan tahun ini dan memperkuat strategi hukum mereka. Filipina ingin mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Gugatan ini berfokus pada kerusakan yang ditimbulkan oleh pengerukan, pengambilan karang, dan pembangunan pulau buatan oleh Tiongkok. Filipina berharap dapat menunjukkan bahwa tindakan Tiongkok telah merusak terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut di wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....