Kemlu Ungkap Kendala Proses Evakusai 65 WNI Lebanon

  • 08 Okt 2024 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Kementerian Luar Negeri membeberkan sejumlah kendala dalam proses evakuasi 65 warga negara Indonesia (WNI) dari Lebanon. Selain melalui jalur darat yang kompleks dan panjang juga ada diantaranya yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, ada beberapa WNI dievakuasi di Lebanon melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga memerlukan proses waktu untuk mengurus hal tersebut.

"Dari 65 WNI yang sudah kita evakuasi ternyata ada warga negara kita yang tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga ini memerlukan proses waktu untuk mengurus hal tersebut dari otoritas imigrasi Lebanon," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Alhasil, sambung Judha, berkat kerja sama yang baik dengan KBRI Beirut, para WNI yang melakukan pelanggaran keimigrasian tetapi diizinkan untuk ikut proses evakuasi. Proses evakuasi juga melalui jalur darat yang kompleks dan panjang dari Berut menuju Damaskus kemudian Yaman dan Yordania baru diterbangkan ke Indonesia.

"Dalam kesempatan ini merupakan proses yang cukup panjang dan merupakan hasil koordinasi dari seluruh lembaga termasuk TNI, Kemenkes, Kemsos serta lainya yang ada di bandara Soetta. Termasuk juga dari pemerintah provinsi asal WNI seperti Aceh, Sumut, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Tengah, Timur, DIY dan Bali," ucapnya.

Ditambah lagi, sambung Judha, banyak juga WNI yang masih memilih untuk tetap tinggal di Lebanon. "Yang ini tentu kami sangat imbau agar dapat ikut evakuasi, jangan menunggu situasi menjadi semakin chaostik," kata Judha.

"Karena kalau terjadi perang terbuka sampai wilayah Beirut. Tentu akan mempengaruhi kemampuan KBRI Beirut dalam melakukan langkah-langkah penyelematan," katanya.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 65 warga negara Indonesia (WNI) di Lebanon dievakuasi dan dipulangkan ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut, 41 jiwa sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini.

"Untuk total keseluruhan WNI yang dapat dievakuasi oleh pemerintah Indonesia sebanyak 65 jiwa. Itu terhitung sejak diputuskannya status darurat oleh kedutaan besar Republik Indonesia di Beirut pada 4 Agustus 2024 lalu," ujar Judha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....