Ganggu Persaingan Usaha, DPR Dukung Bea Cukai Giatkan Penindakan Rokok Ilegal

  • 11 Sep 2026 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer. Tetapi diperluas hingga menyasar produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, kata di, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Karena, pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sementara pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut. "Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Untuk itu, ia mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta yang sangat signifikan. Tahun 2026 sekitar 59,8 juta batang yang telah ditindak dan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar

"Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya. Terpenting, kata dia, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.

Menurutnya, aliran uang dari bisnis rokok ilegal juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hasilnya digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya. "Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro juga mengatakan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal turut membantu menjaga penerimaan negara. “Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara,” kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu, 9 September 2026.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding mengatakan rokok ilegal selama ini menjadi perhatian Komisi III, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan sinergi aparat penegak hukum dengan Bea Cukai. Menurutnya, dampak rokok ilegal tidak hanya soal hilangnya potensi penerimaan negara.

Tetapi, berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang telah memenuhi kewajiban cukai. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....