Warga Pati Minta DPR RI Jamin Kepastian Hukum
- 25 Agt 2026 03:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Warga Pati meminta kepastian hukum dan jaminan keamanan agar dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
- Kondisi kondusif dinilai penting untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor pertanian dan perikanan.
- DPR RI akan meminta penjelasan dari Plt. Bupati Pati dan aparat penegak hukum untuk mendalami kondisi daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepastian hukum dan jaminan keamanan menjadi aspirasi utama masyarakat Kabupaten Pati yang disampaikan kepada DPR RI. Aspirasi tersebut disampaikan Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam audiensi bersama Pimpinan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi kamtibmas di wilayah Pati. Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
"Mereka minta kepastian hukum. Minta kepastian siapa yang punya fungsi kamtibmas di sana untuk memastikan masyarakat Pati betul-betul tidak ada rasa takut," kata Cucun, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menilai kondisi keamanan yang kondusif juga berkaitan erat dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat Pati, tambahnya, menginginkan daerahnya menjadi wilayah yang ramah bagi investasi dan nyaman bagi pelaku usaha.
Cucun menyebut Pati memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya pada sektor pertanian dan perikanan. Potensi tersebut perlu didukung kondisi daerah yang kondusif agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR RI akan meminta penjelasan dari sejumlah pemangku kepentingan di daerah. Di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Pati dan aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan.
Cucun juga menyampaikan, masyarakat ingin membangun citra positif Pati. Yakni sebagai daerah yang memiliki potensi di bidang pendidikan pesantren, investasi, pertanian, dan perikanan.
Terkait RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati mengatakan Komisi III saat ini masih menyerap masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari proses pembahasan.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembahasan rancangan undang-undang. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati.
Tujuannya yakni agar aturan yang dihasilkan tidak menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat. Ia menegaskan, undang-undang harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....