Kemenperin Perluas Pasar IKM Logam ke RPH

  • 24 Agt 2026 15:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenperin buka pasar baru IKM logam melalui kemitraan dengan RPH dan TPH.
  • Potensi pasar IKM logam cukup besar, dengan 1.644 RPH dan TPH tercatat di Indonesia pada 2022 serta peningkatan permintaan menjelang Iduladha.
  • Produk IKM didorong memenuhi standar SNI 9402-2025 agar kualitas dan daya saing alat sembelih meningkat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri halal melalui pengembangan kemitraan. Kemitraan tersebut menghubungkan industri kecil dan menengah (IKM) logam dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

Kemitraan tersebut diarahkan untuk membuka pasar baru bagi produk IKM, khususnya alat sembelih dan peralatan pemrosesan pascasembelih. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri nasional perlu ditopang integrasi dan kemitraan di sepanjang rantai nilai.

“Kemenperin terus mengupayakan perluasan kemitraan strategis bagi sektor IKM agar mampu masuk ke dalam rantai pasok pengguna potensial. Termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang pangan halal,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Pihaknya juga mendorong pelaku IKM meningkatkan kualitas produk agar mampu memenuhi kebutuhan dan standar pasar domestik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2022 terdapat 1.644 RPH dan Tempat Pemotongan Hewan atau TPH di Indonesia.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi pasar bagi produk IKM logam dalam negeri. Peluang permintaan juga meningkat menjelang Iduladha seiring bertambahnya kebutuhan terhadap fasilitas dan peralatan pemotongan hewan.

Kemenperin turut menggandeng ASPERTINDO dan JULEHA Indonesia untuk memberikan wawasan mengenai kebutuhan alat potong dalam proses penyembelihan hewan. Produk yang dikembangkan kemudian diuji coba untuk mendapatkan masukan mengenai kualitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan pengguna.

Adapun, pengembangan alat sembelih diarahkan mengacu pada SNI 9402-2025 Bilah Sembelih. Hal itu disampaikan Plt Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut Budi Setiawan.

Menurutnya, penerapan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas, konsistensi, dan daya saing produk IKM logam. Langkah ini sekaligus memperluas akses RPH dan TPH terhadap produk dalam negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....