Perpres 46 Tahun 2025 : Swakelola Tipe II Bisa Gunakan E-Purchasing

  • 09 Mei 2025 07:35 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini tertuang dalam Pasal 47, yang memberikan angin segar bagi satuan kerja (satker) Penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pelaksana swakelola tipe II lainnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan swakelola tipe I, II, dan III dapat dilakukan melalui mekanisme e-purchasing , yaitu metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik melalui Katalog Elektronik. Ini adalah terobosan besar dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan kecepatan proses pengadaan di lingkungan instansi pemerintah. Lebih lanjut, Perpres ini juga mewajibkan pembelian material, bahan, dan alat untuk semua tipe swakelola dilakukan melalui e-purchasing. Untuk swakelola tipe III dan IV, kewajiban ini mulai berlaku paling lambat satu tahun setelah perpres diundangkan.

Perubahan ini dinilai strategis dalam rangka mendorong penggunaan sistem digital dalam pengadaan barang/jasa, serta memperluas pemanfaatan Katalog Elektronik oleh instansi pemerintah, termasuk dalam pola kerja swakelola yang sebelumnya lebih bersifat manual.

Rekomendasi Berita