Angka Pernikahan Anak di Sintang Meningkat
- 04 Feb 2023 00:16 WIB
- Sintang
KBRN, Sintang : Angka pernikahan anak di Kabupaten Sintang tergolong tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sintang, Koidin saat menghadiri dialog di RRI yang tengah membahas tentang pernikahan anak di Kabupaten Sintang.
Koidin mengatakan berdasarkan data permintaan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Sintang, pada tahun 2021 terdapat 158 permohonan, angkanya sempat turun di tahun 2022 tetapi baru di bulan januari 2023 saja sudah ada 14 surat permintaan dispensasi nikah.
"Data di Pengadilan Agama Kabupaten Sintang, setelah perubahan UU no 1 tahun 1974 ke UU no 16 tahun 2019 memang signifikan naiknya perkara permohonan dispensasi nikah. Pada tahun 2021 ada 158 kasus, namun tahun 2022 turun menjadi 139 kasus. Tetapi saja cek untuk tahun 2023 ini, baru sampai januari saja sudah ada 14 permohonan," terangnya.
Perubahan UU no 1 tahun 1974 ke UU no 16 tahun 2019 menjadi salah satu faktor tingginya angka permohonan dispensasi nikah karena pada UU baru tersebut usia yang diperbolehkan menikah laki-laki dan perempuan sama-sama saat berumur 19 tahun.
Meski tidak menyebutkan angka, Koidin mengatakan beberapa alasan pengajuan permohonan dispensasi nikah adalah karena sudah hamil sebelum menikah. Ia mengatakan meski secara hukum pernikahan anak di bawah 19 tahun tidak diperbolehkan tetapi undang-undang juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan dispensasi sehingga sebagai penegak hukum tidak bisa menolak perkara yang masuk. (dby)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....