Rakib Sahubawa Resmi Pj Bupati Malteng

  • 12 Sep 2023 17:55 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Rakib Sahubawa sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng), Selasa (12/9/2023) di Aula Lantai VII Kantor GUbernur Maluku, Ia menggantikan pejabat lama, Muhamat Marasabessy.

Rakib yang masih menjabat Sekda Malteng, dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tanggal 5 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Malteng Provinsi Maluku.

Hadir dalam prosesi pelantikan antara lain Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno, Sekda Maluku, Sadali Ie, Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Malteng, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam arahannya menyebut hari ini sebagai hari dimulainya era baru, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malteng, menyusul dilantiknya Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati.

Sehubungan dengan pelantikan ini, Gubernur menyampaikan 3 hal penting yang harus diperhatikan, yakni :

Prosesi pelantikan Sekda Malteng Rakub Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng

Pertama, Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, di atas bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima.

Jadi, keputusan pemerintah pusat, untuk memberhentikan Penjabat Bupati Malteng yang lama, dan mengangkat penjabat yang baru, adalah merupakan hal yang biasa, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Kedua, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia, yang ditandai dengan pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak.

“Jadi, salah satu tugas penting saudara sebagai penjabat bupati, sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah mem-fasilitasi dan men-sukseskan agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemda Malteng,” ingat Gubernur.

Ia memastikan akan melakukan pengawasan ketat, terhadap kinerja penjabat, berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, yang wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali.

“Lakukan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNI/Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya, karena Sebentar lagi kita akan memasuki masa penetapan calon presiden, dan wakil presiden, serta calon legislatif," ingat Gubernur.

"Saya berharap saudara memberikan perhatian yang serius, terhadap aspek keamanan dan ketertiban, untuk menjadi prioritas pemerintah daerah dan aparat keamanan. Karena itu, saudara wajib membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan jajaran TNI / Polri maupun aparat penegak hukum lainnya, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di wilayah Maluku Tengah,” tambah mantan Dankor Brimob Polri ini.

Ketiga, terkait arahan Presiden tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu dan pilkada tahun 2024, harus menjadi prioritas kerja di daerah.

Selanjutnya, terkait jabatan Sahubawa selaku Sekda, Gubernur menjalaskan, berdasarkan pasal 13 ayat (4) Permendagri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, maka jabatan Sahubawa selaku Sekda, sementara harus dilepaskan, dan segera di-isi dengan penjabat sekda, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akhirnya, selamat bekerja kepada saudara Doktor Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si beserta Ibu Anna, anak-anak dan keluarga, atas amanah yang dipercayakan negara kepada saudara. Laksanakanlah dengan penuh rasa tanggung jawab, santun dan melayani,” demikian Gubernur Murad.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....