Pahami Hak dan Kewajiban Pasien dalam UU No.17 tahun 2023

  • 28 Jan 2024 17:28 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Pasien merupakan pelanggan rumah sakit yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Menjadi pasien yang cerdas sangatlah disarankan, cerdas dalam arti mengetahui serta memahami hak dan kewajiban pasien maupun pihak keluarga.

Hal itu dikatakan seorang perawat di Singaraja, Buleleng, Bali, Hari Sujadi S.Kep, Ns. M. Nurs saat mengisi dialog Pos Jaga di Pro 2 RRI Singaraja belum lama ini. Pria yang akrab disapa Hari menjelaskan, untuk menjadi pasien cerdas, sebaiknya setiap orang membaca dan memahami UU No. 17 tahun 2023, yang mengatur semua tentang kesehatan.

Lantas apa saja Hak dan Kewajiban pasien tersebut? Berikut penjelasannya.

Dalam Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak sebagai berikut:

1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya

2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya

3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu

4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah

5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis

6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan

7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kewajiban pasien antara lain:

1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan

4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Hari pun menegaskan, UU kesehatan tersebut, dibuat pemerintah untuk memastikan pasien mendapatkan haknya dan melakukan kewajibannya untuk melindungi pasien dan tenaga kerja. Maka hendaknya semua orang dapat memahami UU yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo tanggal 8 Agustus 2023.

“Semua sudah jelas, diatur apa yang boleh dan tidak dalam UU kesehatan tersebut. Harapan kami selaku tenaga kesehatan, agar semua menelisik UU itu,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....