KBRN, Nusa Dua : PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menandatangani Kesepakatan Bersama Kejaksaan Tinggi Bali.
MoU itu tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam upaya menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra R. Jatna, SH, LLM, di Kantor ITDC Nusa Dua, Kamis (13/7/2023).
Wenda R. Nabiel mengatakan, sebagai pengelola kawasan pariwisata, ITDC selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam melaksanakan aktivitas bisnis perusahaan.
"Hal itu untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan hukum," katanya.
Dijelaskan, pandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara antara ITDC dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah terjalin sejak 2005.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas dukungan yang diberikan hingga saat ini dimana kami dapat terus menjalankan aktivitas bisnis perusahaan yang baik dan dalam koridor hukum yang berlaku. Kami harap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.” tutup Wenda.