DENGAN dikeluarkannya PP Nomor 26 tahun 2023 ini, maka kebijakan ekspor pasir laut kembali dilakukan setelah 20 tahun dihentikan. PP baru ini mencabut ketentuan larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.
Keputusan tersebut tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut. PP ini juga mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SK tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu Rini Sumarno pada 28 Februari 2003. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud yaitu tenggelamnya pulau-pulau kecil. Khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Alasan lainnya adalah belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antar kedua negara.
Selanjutnya, "Menuai Penolakan"