KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang masa kerja dan honor untuk petugas ibadah haji 2024. Pengkajian ulang dilakukan setelah Kemenag melihat hasil evaluasi kinerja petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) 2023.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," kata Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Selama ini, masa tugas petugas haji disesuaikan dengan lokasi penempatan. Untuk penugasan di Makkah, masa tugasnya 60 hari. Sedangkan untuk petugas haji di Jeddah dan Madinah, lanjut Arsad, masa tugasnya sekitar 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," ujarnya.
Dengan demikian, akan ada penyesuaian jadwal keberangkatan para petugas haji. Mereka tidak akan lagi diberangkatkan serentak, bahkan Arsad membuka kemungkinan menyiapkan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Dengan pola pemberangkatan seperti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina. Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," kata Arsad menjelaskan.
Bersamaan dengan itu, Kemenag juga menganalisa beban kerja petugas haji, untuk disesuaikan dengan rencana peningkatan remunerasi. "Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," ucapnya.