Korupsi Kredit Bank Mandiri Rugikan Keuangan Negara Rp 112 Miliar
- 02 Sep 2024 21:45 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di Bank Mandiri Semarang yang merugikan keuangan negara senilai Rp 112 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/9/2024). Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, karena melakukan proses pengajuan dan pencairan yang tidak sesuai prosedur internal perbankan dan peraturan Bank Indonesia.
Para terdakwa disidangkan secara bersamaan dihadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang R Hendral. Mereka ialah mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang Bambang Suprabowo, Dirut PT Citra Guna Perkasa (CGP) Agus Hartono, Komisaris PT CGP Donny Iskandar, dan Direktur PT Harsam Indo Visitama, Agung Samudra.
"Terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar awalnya mengajukan kredit ke modal kerja ke Bank Mandiri saat Januari 2016, namun keduanya membuat data yang tidak benar sebagai syarat pengajuan. Berikut pencairan dokumen tidak benar, karena tanpa dilakukan verifikasi kebenarannya," tandas Jaksa Kejati Jateng Nur Azizah saat membacakan dakwaannya.
Dalam proses penerimaan fasilitas kredit Bank Mandiri tersebut, kata dia, terdakwa Agus Hartono dan Donny membuat akta palsu dihadapan notaris selaku direktur dan komisaris. Terdakwa Donny menggunakan KTP dan nama palsu atas nama Edward Setiadi.
"Donny menggunakan KTP palsu, karena terdakwa itu namanya sudah diblacklist di Bank Indonesia," ungkapnya. Selain PT CGP, pencairan kredit yang tidak prosedural itu juga diberikan kepada PT Harsam.
Menurut Azizah, terdakwa Bambang Suprabowo yang ikut membantu proses pencairan kredit menerima bagian sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dan Keputusan Direksi Bank Mandiri.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian senilai Rp 112 miliar yang terdiri atas pokok pinjaman yang belum dilunasi Rp 94,8 miliar serta bunganya Rp 17,7 miliar. Perbuatan para terdakwa itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pembentasan Tindak Pidana Korupsi. (Royce)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....