Peradilan Sesat: Sejarah dan Definisinya
- 02 Agt 2024 18:48 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Istilah peradilan sesat mencuat dalam peristiwa bebasnya Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hakim menilai bahwa tidak terdapat bukti Ronald melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Putusan ini sangat mengejutkan, pasalnya jaksa dalam sidang sebelumnya telah menuntut Ronald hukuman selama 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Istilah peradilan sesat berasal dari kalimat dalam bahasa Belanda, Rechterlijke Dwaling yang berarti “kesesatan hakim” dalam Bahasa Indonesia. Penggunaan kata “hakim” sebagai padanan kata rechterlijke digunakan mengingat pentingnya kedudukan hakim dalam sebuah peradilan. Sebagai pengendali dari sebuah proses peradilan, hakim bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi kesalahan pemeriksaan perkara di pengadilan, di mana berdampak pada keputusan yang keliru, yang merugikan orang yang tidak bersalah atau menghasilkan keputusan sesat.
Peradilan sesat dapat terjadi karena sesat fakta atau dapat pula karena sesat dasar hukumnya. Keduanya sama-sama menghasilkan putusan yang merugikan terdakwa/orang yang diperiksa dalam sidang tersebut. Dalam sejarah peradilan sesat di Indonesia, ditemukan sebagian akar masalahnya bersumber dari bahan mentah/fakta hukum yang dilaporkan oleh pihak kepolisian/penyidik bukanlah kebenaran sejati (niet materiele waarheid), namun didasarkan pada fakta yang didapatkan dari hasil rekayasa penyidik. Salah satu caranya dengan mengarahkan orang yang diperiksa dengan siksaan fisik dan mental. Kemudian apa yang dibuat oleh penyidik tersebut dibenarkan oleh penuntut umum dengan dibuatnya surat dakwaan seolah-olah berita acara penyidikan tersebut adalah kebenaran sesungguhnya (materieel) dari peristiwa itu.
Dakwaan tersebut diungkap dipengadilan dan dipertahankan seolaholah dakwaan tersebut merupakan kebenaran sejati. Hakim lalu menganggap kebenaran semu tersebut sebagai kebenaran dan mengambilnya dalam pertimbangan hukum seolah-olah itu kejadian dan kebenaran yang sesungguhnya. Apabila muncul keyakinannya terhadap kebenaran yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut, maka putusan hakim tersebut merupakan putusan peradilan sesat.
Peristiwa bebasnya Ronald Tannur bukanlah contoh kasus terbaru yang bisa dinilai sebagai peradilan sesat. Kasus lainnya seperti dakwaan terhadap pelaku pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon juga dapat digolongkan peradilan sesat. Di masa lalu, peradilan sesat bahkan telah terjadi di akhir abad pertama dalam “Peristiwa Bolliger”, di mana seorang ayah yang tak bersalah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan keji terhadap anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun.
Sumber tulisan: detik.com, artikel Rahmat Efendy Al Amin Siregar “Studi tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan Hubungannya dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum” (2014), dan buku “Peradilan yang Sesat” karya Hermann Mostar (1983).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....