Ronald Tannur Bebas, Rieke Ngamuk Desak Hal Ini
- 25 Jul 2024 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram melihat pemberitaan pelaku pembunuhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pelaku pembunuhan seorang wanita divonis bebas tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur.
Atas kabar tersebut, Rieke mendesak, Komisi Yudisial menyelidiki keputusan yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Erintuah Damanik. Keputusan membebaskan pelaku dari hukuman atas kasus pembunuhan sangatlah janggal.
"Kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara. Mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki," kata Rieke dikutip RRI.co.id dari akun TikTok pribadinya @riekediahpitaloka, Kamis (25/7/2024).
Keputusan Hakim Erintuah yang membebaskan Ronald, menurut Rieke, harus dibongkar sampai ke akarnya. Keadilan hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dicoreng.
"Bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelia Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024. Indonesia jangan diam, viralkan, terus suarakan, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun, kasus seperti ini nggak ada vonis bebas," ucap Rieke.
Sebelumnya, Ronald Tannur selaku anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Ronald dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Karena, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP” ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras.
Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....