Keunggulan dan Tantangan Sertifikat Elektronik
- 02 Jul 2024 23:58 WIB
- Malang
KBRN , Malang : Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pertanahan melalui penerapan pendaftaran tanah dan sertifikat elektronik. Pengamat Hukum yang juga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Arini Jauharoh SH M.Kn menyampaikan bahwa Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit serta mengurangi potensi terjadinya sengketa tanah di masa depan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari Program Reforma Agraria. "Dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat, aman, dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah" ujarnya kepada RRI, Selasa (2/7/2024)
Sertifikat elektronik ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat fisik. Salah satunya adalah kemudahan akses dan penyimpanan data.
"Pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan dokumen karena semua data tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem online yang terintegrasi" imbuhnya.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan bahwa untuk mendukung implementasi ini, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni. Selain itu, sumber daya manusia di lingkup ATR/BPN juga mendapatkan pelatihan intensif agar siap menghadapi perubahan sistem dari konvensional ke digital. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif yang sering terjadi pada proses manual.
Disampaikan juga bahwa penerapan sertifikat elektronik ini juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kesiapan masyarakat dalam menerima dan menggunakan teknologi baru. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif agar masyarakat memahami manfaat dan cara penggunaan sertifikat elektronik ini. Selain itu, keamanan data juga menjadi perhatian utama untuk menghindari potensi penyalahgunaan informasi.
Dalam tahap awal, program ini akan diterapkan secara bertahap di beberapa wilayah percontohan.
"Wilayah-wilayah ini dipilih berdasarkan kesiapan infrastruktur dan tingkat kepadatan penduduk. Jika program ini berhasil, maka akan diperluas ke seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan" sambungnya.
Sebagai penutup Arini menyampaikan bahwa dengan penerapan pendaftaran tanah dan sertifikat elektronik, diharapkan masalah sengketa tanah yang selama ini kerap terjadi dapat diminimalisir.
"Program ini juga diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di berbagai daerah, mengingat kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan salah satu faktor penting dalam menarik investasi" pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....