Catat! Ini Aturan Hukum yang Jerat Pelaku Judi Online

  • 27 Jun 2024 19:15 WIB
  •  Denpasar

KBRN,Denpasar: Kemudahan akses internet saat ini membawa beberapa permasalahan sosial masyarakat. Judi online, marak terjadi dan dimanfaatkan, tidak saja sebagai hiburan, namun digunakan untuk meraup keuntungan.

Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Judi online merupakan segala jenis perjudian yang dilakukan melalui internet. Jenisnya beragam, Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang.Ketua Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nasrudin menyatakan, banyak dampak yang ditimbulkan dari perilaku judi online. Judi online memberikan dampak kesehatan mental, kerugian finansial, mengganggu kehidupan ekonomi sosial, serta meningkatnya risiko kejahatan.

Indonesia melarang berbagai jenis judi online yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa muatan pasal dalam undang-undang tersebut telah memperoleh perubahan dengan sahnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pada Pasal 27 ayat 2 UU No.1/2024 mengatur secara rinci tentang hukum judi online, yang menyatakan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Pasal tersebut memuat beberapa hal yang dapat menjerat pelaku judi online, jika memenuhi unsur:

1. “mendistribusikan" dapat di tafsirkan sebagai tindakan berupa mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Pada lembar penjelasan undang-undang tersebut pun memberikan batasan terhadap “muatan perjudian” ayat 2 pasal 27 UU ini dengan:

menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu

Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Terdapat muatan aturan yang mengenakan pidana kurungan badan atau penjara dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan:

“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....