Pelaku UMKM Sering Terjerat Persoalan Hukum Modal Usaha
- 18 Jan 2024 10:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kemenkop UKM mengaku, pelaku UMKM paling sering terjerat persoalan hukum wanprestasi perjanjian atau kontrak modal usaha. Seperti, persoalan hukum karena permasalahan kredit macet.
"Masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM terkait dengan wanprestasi perjanjian atau kontrak dan perkreditan terkait modal usaha. Kedit macet dan utang, dan pokoknya terkait dengan modal," kata Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM, Rahmadi saat berdialog dengan PRO3 RRI, Kamis (18/1/2024).
Rahmadi mengungkapkan, pelaku UMKM juga kesulitas dalam membuat dokumen hukum. Terutama, dalam membuat dokumen perjanjian kerja sama usaha dengan mitranya.
"Terdapat Bagaimana cara untuk menyusun dokumen hukum terkait perjanjian yang dimohon oleh pelaku usaha mikro untuk dibuatkan perjanjiannya. Seputar itu sebagian besar masuk pengaduan terhadap Kementerian Koperasi dan UKM," ucapnya.
Dengan adanya fasilitas pendampingan dan bantuan hukum Kemenkop UKM, Rahmadi mengharapkan, dapat membantu pelaku UMKM. Terlebih, hal tersebut sudah merupakan amanat undang-undang.
"Dengan harapan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil menemukan jalan keluar. Dan pastinya, dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....