Tersangka Firli Bahuri Belum Ditahan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik
- 07 Des 2023 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka korupsi dan pemerasan, pada Rabu (6/12/2023). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu terkait penahanan tersangka Firli.
"Aturan sudah ada. Yang pasti, penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan, red)," kata Irjen Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tersangka Firli kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Menyusul pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka juga di Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023).
"Penyidik mempunyai kewenangan diatur dalam undang-undang. Terkait kapan melakukan pemanggilan terhadap seseorang, kapan melakukan pemeriksaan, dan kapan melakukan upaya paksa," kata Irjen Sandi.
Dia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Terkait menangani kasus korupsi dan pemerasan tersangka Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul (SYL).
"Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif, sesuai ketentuan. Dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya," kata Irjen Sandi.
Irjen Sandi mengatakan, supaya semua pihak menunggu hasil penyidikan. "Dengan kita awasi bersama, agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Seperti diberitakan rri.co.id sebelumnya, Firli juga telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik. Tapi, semua pihak mendesak tersangka Firli untuk ditahan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka Firli dijerat dengan sejumlah pasal. "Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999," kata Kombes Ade, Rabu (22/11/2023).
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP." Dia juga menjelaskan hukuman termaktub dalam Pasal 12 B ayat 2.
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Kombes Ade.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."