KBRN, Situbondo: Pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2023 yang berlangsung selama 14 hari dimulai pada tanggal 4-17 September 2023, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm.
Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Suwarno, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm mendapat teguran aplikasi presisi. Teguran ini nyata, akurat, sesuai fakta di lapangan. Namun ketika kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau kembali melakukan pelanggaran, kita akan tilang yang bersangkutan. Dendanya lumayan besar yaitu Rp250.000. Daripada bayar denda tilang, mendingan beli helm saja," ujar Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Suwarno, Minggu (24/9/2023).
Pelanggaran dominan kedua yakni banyak pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Padahal menurut AKP Suwarno, sosialisasi tentang SIM sudah dilakukan secara masif melalui sekolah-sekolah, komunitas, pesantren, dan media.
"Helm dan SIM ini merupakan indikator prioritas potensi kecelakaan. Termasuk juga sabuk pengaman, mengendara dalam pengaruh alkohol, kecepatan di luar batas, melawan arus, dan menggunakan handphone saat berkendara," bebernya.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama menyiapkan kelengkapan berkendara utamanya SIM dan STNK agar nyaman dan aman saat berkendara.
"Upaya ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan," ucapnya.
Kata AKP Suwarno, penindakan yang dilakukan oleh petugas Satlantas dalam Operasi Zebra Semeru 2023 menggunakan dua cara yakni tilang manual dan melalui aplikasi Elektronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, menggunakan kamera aktif selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Catatan Satlantas Polres Situbondo selama Operasi Zebra Semeru berlangsung, tilang manual sebanyak 2.881 tilang melalui ETLE Mobile sebanyak 390, teguran 14.734, korban meninggal dunia 6 orang, dan luka ringan 40 orang.
"Kalau kerugian materi sebanyak Rp55.050.000," ucapnya.
Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo Soal E-KTP
Hukum
Pusat Pemberitaan