Hukum

Kabel PLN Memakan Korban di Subulussalam, YARA Beri Pendampingan Hukum

Oleh: Salihin Barus Editor: Munzir Permana 25 Sep 2023 - 10:46 Aceh Singkil
Kabel PLN Memakan Korban di Subulussalam, YARA Beri Pendampingan Hukum
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Kota Subulussalam, Aceh.

KBRN, Singkil : Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), siap mendampingi warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang meninggal dunia akibat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Subulussalam. 

Penunjukan YARA sebagai Kuasa Hukum dalam kasus ini, dalam menjalani proses hukum antara keluarga korban dan pihak PLN, yang di amanahkan oleh istri korban (Alm). Sudomo. 

" Keluarga korban resmi menunjuk kita sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum mereka, " ungkap Edi Sahputra Bako. Minggu (24/9/2023) 

Sebelumnya tambah Edi, di rumah korban/duka pihak  keluarga  menceritakan kejadian yang menyebabkan almarhum (Sudomo) meninggal dunia di duga akibat terseret kabel listrik twisted atau SR milik PLN. 

" Posisi kabel twisted tersebut sebelumnya sudah sering terjuntai yang menyambungkan dari tiang listrik ke rumah warga, " tambahnya

Terkadang dengan adanya inisiatif warga, meski selalu warga aktif membuat penyangga kabel pada tersebut dengan menggunakan kayu. Namun, tidak lama kemudian kabel ini sering  kembali terjuntai. 

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit Subulussalam dan di rujuk ke rumah sakit di Medan. Namun, sampai ke rumah sakit Bina Kasih di Medan meninggal dunia dengan luka bagian  leher terkelupas yang diduga akibat kabel listrik tersebut, " tegas Edi Sahputra Bako

Di tempat yang sama, Kaya Alim selaku Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam mengatakan, dari penjelasan baik keluarga korban maupun beberapa saksi menjelaskan bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN agar kabel SR tersebut di pasang tiang besi sebagai penyangga.Akan tetapi, permintaan sejumlah warga ini tidak direspon hingga mengakibatkan korban.

" Dalam peristiwa ini, di duga adanya dl unsur kelalaian dari pihak perusahaan hingga menyebabkan adanya korban sampai meninggal dunia, " sebut Kaya Alim

Bahkan menurut Edi, pada surat kuasa ini ada lima Pengacara yang akan mendampingi istri korban dalam kasus tersebut. Termasuk Safaruddin, yang juga merupakan Ketua YARA pusat.