KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diberikan kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ED. Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa suami artis ternama Indonesia MA, yaitu IM.
IM diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang menjerat ED. Ia diperiksa, Rabu (20/9/2023).
"Saksi hadir. Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, usai diperiksa IM mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik. "Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," katanya.
Saat ditanya apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut memberikan uang dalam kasus ini. Dia tak menjawab dengan gamblang.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor. Jadi mungkin ada hubungannya," ujarnya.
Selain itu, saat ditanya terkait pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah dengan ED, dia tak mengakuinya. Dia hanya menyebut kejadian itu sudah lama.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata dia.
Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, ED naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri. Komisaris PT Emerald Perdana Sakti AM dan RY, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti, AA.