Tragedi Pulau Rempang, Komnas HAM Tegas Selesaikan Dugaan Pelanggaran

  • 08 Sep 2023 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sejumlah warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau menjadi korban penembakan gas air mata dan tindakan brutal aparat Kepolisian saat kerusuhan terjadi, Kamis (7/9/2023). Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.

"Dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasusnya, serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak tentunya sangat penting, guna memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban," kata Atnike dalam keterangan resmi "Sikap Komnas HAM Terhadap Tragedi di Pulau Rempang" diterima RRI.CO.ID, Jumat (8/9/2023).

"Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik," ucap Atnike. Tragedi Pulau Rempang, bermula saat Tim Gabungan terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP mendatangi kawasan Rempang, Batam, Kamis kemarin.

Warga Pulau rempang melakukan aksi penutupan jalan demi menghadang para aparat keamanan tersebut, supaya tidak masuk ke kampung mereka. Tapi, aksi warga membuat para aparat keamanan itu menembakkan gas air mata hingga membuat suasana mencekam.

Bahkan, banyak beredar video situasi tragedi tersebut di media sosial, dan para aparat keamanan itu sampai masuk ke gedung gedung sekolah. Kegiatan belajar mengajar masih berlangsung saat tragedi terjadi dan sejumlah murid pada sejumlah sekolah menjadi korban terpapar gas air mata.

Berikut ini, pernyataan lengkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro:

Sikap Komnas HAM Terhadap Tragedi di Pulau Rempang

Menyikapi peristiwa konflik lahan warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru yang berujung pada kekerasan baru-baru ini, Komnas HAM memandang perlu menyampaikan beberapa hal:

1.Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

2.Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi, di antaranya Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kapolda Kepulauan Riau, dan Kantor Kepala Pertanahan Kota Batam.

3.Kasus tersebut bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi. Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.

4.Pada 7 September 2023, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak.

5.Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a.Menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menumbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa;

b.Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog;

c.Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan;

d.Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus;

e.Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasusnya serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak tentunya sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hakhak korban.

Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik.

Jakarta, 8 September 2023

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI

Atnike Nova Sigiro

Ketua

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....