Hingga Agustus, Kasus KDRT Tercatat Ada 142

  • 31 Agt 2023 19:45 WIB
  •  Semarang

KBRN, Senarang : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dadi periode Januari- Agustus tercatat ada 142 kasus.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, mengatakan pada tahun 2021 tercatat ada 156 kasus KDRT. Kemudian pada 2022 ada 228 kasus KDRT dan pada Januari-Agustus 2023 sudah ada 142 kasus.

"Dari 2021 ke 2022 ada kenaikan 40 persen. Secara persentase tinggi. Kita anggap kenaikan itu tinggi. Kami harap angka tidak melebihi kasus di 2022" katanya, Kamis (31/8/2023)

Ulfi menjelaskan ada berbagai faktor penyebab terjadinya kasus KDRT. Namun yang sering ditemui rata-rata penyebabnya adalah faktor ekonomi dan pernikahan usia dini. Kedua faktor itu kemudian memicu pertengkaran antara suami dan istri, sehingga puncaknya bisa berakhir dengan tindakan kekerasan.

"Dari sisi kami, pemicu KDRT tetap ke ekonomi, perjudian, minuman keras. Itu secara holistik bagaimana memerangi itu untuk mencegah KDRT. Pernikahan dini juga biasanya memicu KDRT karena psikologi masih lemah dan menimbulkan banyak masalah kesehatan termasuk stunting,"ujarnya

Ulfi mengimbau agar para perempuan untuk berani melapor jika mengalami KDRT. Pihaknya akan melakukan pendampingan melalui rumah duta revolusi mental maupun UPTD dengan menghadirkan psikolog, lawyer, hingga layanan medis.

"Jika butuh lawyer kami ada. Layanan medis ada jika butuh visum atau luka fisik. Kaki kerjasama dengan RS. Anggaran dari pemerintah," ucapnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....