KPAI Tegaskan Anak Berkonflik Hukum Harus Diberikan Pendampingan
- 20 Agt 2023 23:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, negara harus hadir saat anak-anak berkonflik hukum, termasuk saat terlibat kasus pornografi. Sebab, saat ini anak-anak tidak hanya menjadi korban atau objek kasus pornografi, tapi juga pelaku.
"Agar anak ini menjadi pulih kembali dan memiliki masa depan," kata Kawiyan kepada PRO3 RRI, Minggu (20/8/2023) malam. Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK), pada awal Agustus 2023.
Baca juga: KPAI: Kasus Video Pornografi Anak-anak Harus Menjadi Perhatian
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Penjual Video Gay Anak
Polisi juga menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, karena masih berusia 16 tahun, inisial LNH. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, berusia 21 tahun, inisial R.
"Berdasarkan konferensi pers Polda Metro Jaya, anak terlibat dalam kasus ini adalah satu anak. Inisial LNH, usia 16 tahun di Kalimantan Selatan," kata Kawiyan.
KPAI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, domisili LNH. "Supaya anak tersebut, dilakukan pendampingan," ujar dia.
"Siapa yang harus melakukan pendampingan? Yaitu, dinas terkait, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata dia.
Dia juga menjelaskan tujuan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum LNH. "Dipulihkan secara psikologi, secara sosial, diberikan hak-haknya," kata dia.
Walaupun, kata dia, apabila saat ini LNH masih berkegiatan sekolah. "Dia harus tetap mendapatkan hak-hak pendidikannya," kata Kawiyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....