Hukum

Pelaku Pengalungan Bendera Pada Leher Hewan Dibebaskan

Oleh: TSM Iqbal Editor: Femmy Asti Yofani 16 Aug 2023 - 12:05 Bengkalis
Pelaku Pengalungan Bendera Pada Leher Hewan Dibebaskan
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan penjelasan kepada pers terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih terhadap RH

KBRN, Bengkalis: Setelah melalui proses dan menghadirkan ahli dalam perkara Pengalungan Bendera merah putih ke leher hewan (Anjing-red) dengan melibatkan pelaku Robert Horison (RH) telah diselesaikan dengan jalan damai dan pelapor telah mencabut tuntutannya.

Polres Bengkalis akhirnya mengambil upaya damai dalam menyelesaikan perkara pengalungan Bendera Merah putih dilakukan Robert Herison (RH) kepada hewan anjing di tempat kerjanya pekan lalu. Perkara ini diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).

RH ikut apel kebangsaan lintas komponen dan menyampaikan pernyataannya sebagai warga negara Indonesia 

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan Lintas Komponen digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7/2023) pagi. 

Menurut Kapolres, pelaksanaan RJ dilakukan ini karena beberapa alasan diantaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.

"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya.

Dikatakan Kapolres selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus di junjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,"kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

"Namun, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan yang bersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak,"kata Kapolres.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RH sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.

Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

"Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorasi Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan," ucapnya

"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai," ucapnya.