Korupsi Bankeu Pemprov Jateng, Mantan Kades Semirejo Dimejahijaukan

  • 13 Jul 2023 18:28 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang : Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Triyono menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng tahun 2020 senilai Rp 525 juta. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kukuh Subyakto berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7/2023).

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, seperi di antaranya mantan Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng dan pegawai Bank Jateng Cabang Pati, Isna. Dalam kesaksiannya, Cipto mengatakan, Desa Samirejo merupakan penerima Bankeu Pemprov Jateng.

Namun, hingga akhir tahun 2020, laporan pertanggungjawaban tidak pernah dibuat. "Karena belum membuat laporan pertanggungjawaban, kami membuat surat teguran kepada Kades Samirejo saat itu sampai tiga kali," ungkap Cipto yang kini menjabat Kabag Administrasi Pembangunan, Setda Kabupaten Pati.

Menurut Cipto, surat teguran itu dilayangkan kepada terdakwa Triyono pada Desember 2020, Januari 2021, dan Maret 2022. Terdakwa juga tidak diketahui keberadaannya, setelah pembentukan panitia pilkades pada Maret 2021.

Ia juga menduga, terdakwa melarikan diri, karena tidak bisa dihubungi nomor kontaknya. Saksi lain, Isna menuturkan, Bank Jateng merupakan penyalur bankeu ke daerah-daerah.

"Untuk persyaratan pencairan, ketua dan bendahara desa harus hadir. Pencairan dana bankeu Pemprov Jateng itu pada September 2020," ungkapnya.

Jaksa dari Kejari Pati AG Erwin Adriyanto dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa dijerat perkara tindak pidana korupsi, karena telah menggunakan uang dana Bankeu Pemprov Jateng. Terdakwa bersama bendahara telah mencairkan anggaran bantuan keuangan provinsi pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap.

Menurut dia, seluruh dana hasil pencairan bantuan keuangan provinsi tersebut kemudian diminta terdakwa Triyono. Sampai Februari 2021, belum ada laporan pertanggungjawaban, karena pekerjaan tidak dilaksanakan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....