Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima MK

  • 06 Okt 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO. ID, Jakarta - MK tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo. Putusan MK bersifat final dan mengikat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan tanpa ada upaya hukum lanjutan.

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran dimulai sejak Senin (21 September 2026) Dan salah satu pihak yang mengajukan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu dan pihak lainnya.

Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka. Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....