Inilah Alasan MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • 06 Okt 2026 23:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MK menyatakan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres.
  • MK menyerahkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran kepada lembaga berwenang, karena penilaian syarat calon presiden dan wakil presiden bukan kewenangan MK.
  • MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meski dalam pertimbangan disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA saat pendaftaran.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan persoalan ijazah SMA atau sederajat Gibran menjadi kewenangan lembaga lain untuk menanganinya.

MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing. Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana

2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo

3.⁠ ⁠Denny Indrayana

4.⁠ ⁠Fachrul Razi

5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto

6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto

7.⁠ ⁠Hanafie Asnan

8.⁠ ⁠Soenarko MD

9.⁠ ⁠drg Moeryono

10.⁠ ⁠HM Subhan

11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi

12.⁠ ⁠Dra Tiurma MS Sihombing

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI. Adapun lainnya yaitu Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres. MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan.

"Berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023. Yang telah diubah PMK 2/2024, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Hakim MK Liliek P Adi dalam siaran langsung Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK via YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Berikut amar putusan MK:

Dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok perkara:

Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Indonesia saat ini.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang terkait.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya Wakil Presiden. Sebagaimana dimohonkan pemohon," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....