MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

  • 06 Okt 2026 22:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
  • Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Indonesia.
  • Kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Indonesia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang terkait.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan pemohon," ucapnya dalam siarangan langsung Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK via YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia mengatakan Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat pencalonan meskipun persidangan menemukan fakta terkait dokumen pendidikan Gibran.

Mahkamah menyebut fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri menjadi ranah lembaga berwenang. Lembaga tersebut memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden berdasarkan ketentuan konstitusi.

"Fakta mengenai tidak adanya ijazah luar negeri menjadi ranah lembaga berwenang menilai keabsahan syarat calon," ujarnya. Putusan tersebut sekaligus menjelaskan batas kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perkara berkaitan dengan syarat pencalonan pasangan presiden Gibran.

Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan yang memenuhi. Para pemohon sebelumnya meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Putusan Mahkamah menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam pencalonan wakil presiden Pilpres 2024. Mahkamah menegaskan persoalan pemenuhan syarat pencalonan tetap menjadi kewenangan lembaga lain sesuai aturan perundang-undangan nasional yang berlaku Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....