MK Tak Temukan Dokumen Pendidikan Luar Negeri Gibran Setara SMA

  • 06 Okt 2026 21:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
  • MK menilai dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran, bukan bukti telah menyelesaikan pendidikan.
  • Putusan MK menanggapi permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA hingga persidangan selesai. Temuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan perkara syarat ijazah Gibran, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan seluruh bukti dari para pihak telah dipelajari Mahkamah dalam persidangan perkara tersebut secara menyeluruh dan terbuka. Namun dokumen yang menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA Gibran di luar negeri belum ditemukan hingga persidangan berakhir malam ini.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan. Mahkamah tidak menemukan dokumen tersebut," ujarnya dalam siarangan langsung Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK via YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Oktober 2026.

MK juga menilai 'certificate of attendance' milik Gibran bukan bukti kelulusan pendidikan setara SMA menurut pertimbangan hakim publik. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran Gibran selama mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan luar negeri pada waktu itu.

"Certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

Ketua MK, Suhartoyo memimpin persidangan, sementara seluruh hakim konstitusi hadir mengikuti pembacaan putusan perkara tersebut secara langsung malam ini. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara Indonesia lainnya bersama-sama.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf R UU Pemilu bersifat wajib saat pendaftaran pasangan. "Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan," katanya.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sejak awal nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....