Kemenkum Pangkas Layanan Pendaftaran Merek Jadi Empat Bulan

  • 03 Okt 2026 02:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan pengurangan waktu layanan lebih lanjut menjadi tiga bulan pada Desember 2026.
  • Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia.
  • Kementerian Hukum berhasil memangkas waktu pendaftaran merek dan desain industri dari lima bulan menjadi empat bulan sejak 1 Oktober 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memangkas waktu layanan pendaftaran merek dan desain industri dari lima menjadi empat bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 untuk mempercepat pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DJKI menargetkan waktu layanan kembali dipangkas menjadi tiga bulan. Target tersebut diharapkan terealisasi pada Desember 2026.

“Mulai 1 Oktober, pendaftaran merek dan desain industri kami percepat dari lima bulan menjadi empat bulan. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Hukum mempercepat pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat,” kata Supratman.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Pasti Ada Solusi di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2026. Supratman menegaskan percepatan layanan menjadi bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga meminta masyarakat mengawasi pelayanan Kementerian Hukum dan melaporkan target perbaikan yang belum terlaksana. Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan komitmen perbaikan pelayanan berjalan sesuai target.

“Saya mohon dukungan, lakukan patroli siber. Kalau kurang tenaga atau anggaran, beritahu saya supaya kami bisa melakukan upaya perbaikan,” ucap Supratman.

Kementerian Hukum juga akan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran untuk mendukung percepatan layanan. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan jika regulasi atau pembiayaan menjadi kendala.

Dalam kegiatan tersebut, Supratman juga menanggapi pengaduan mengenai status sebuah rumah dinas BPS. Ia mengatakan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti, tetapi bukti yang disampaikan belum cukup mengubah status objek.

“Pengaduan Pak Ismet sudah kami tindak lanjuti, tetapi bukti yang disampaikan belum cukup untuk mengubah status objek tersebut. Objek yang dipersoalkan itu merupakan barang milik negara, yakni rumah dinas Badan Pusat Statistik,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan objek tersebut merupakan rumah dinas BPS yang berstatus sebagai barang milik negara. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan solusi melalui koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami upayakan mudah-mudahan beliau nanti bisa mendapatkan rumah dari pembangunan yang dilakukan melalui pembiayaan PSR. Ini sebagai bentuk kepedulian kita,” ujar Supratman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....