KPK Pastikan Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan

  • 21 Sep 2026 15:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Pastikan Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan, Ahmad Dedi Dikabarkan Tersangka
  • KPK kembangkan kasus dugaan suap importasi barang

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK akan mendalami kabar penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Ahmad Dedi alias Dedi Congor, PNS DJBC, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengecek informasi mengenai status hukum Ahmad Dedi. "Kami akan cek informasi itu," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2026.

Budi memastikan penyidikan perkara di lingkungan DJBC masih terus dikembangkan. Menurutnya, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara tersebut.

"Yang pasti terkait dengan penyidikan perkara di Ditjen Bea Cukai ini ada pengembangan. Sebelumnya juga sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru tersebut dan penyidikan juga masih terus bergulir," ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan perkara tersebut. Budi menegaskan, apabila KPK menetapkan tersangka baru, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan dua sprindik baru. Sprindik tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, salah satu perkara telah disertai penetapan tersangka, yakni Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot ditahan KPK dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026, Rabu 28 Agustus 2026.

Sementara itu, Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang dari bos Blueray Cargo, John Field, senilai Rp30 miliar melalui ajudannya Alex. Dalam persidangan sebelumnya, John Field menyebut adanya pemberian uang secara berkala kepada seseorang yang disebut Dedi.

"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," kata John Field dalam persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....