KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Polder Resapan Air di Bekasi
- 15 Sep 2026 07:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Aset tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan polder resapan air sebagai bagian dari pengendalian banjir.
- Hibah ini merupakan upaya KPK memastikan barang rampasan negara memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemkab Bekasi. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan polder resapan air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK. Khususnya untuk memastikan barang rampasan negara kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 15 September 2026.
Mungki mengatakan KPK akan melakukan pemantauan selama satu tahun. Yaitu, untuk memastikan aset yang dihibahkan telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemkot Bekasi dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK. Menurutnya, KPK telah mengubah aset hasil tindak pidana korupsi menjadi aset yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Tri, pemanfaatan lahan tersebut akan menjadi salah satu program strategis prioritas Pemerintah Kota Bekasi. Termasuk untuk mendukung pengendalian banjir dan mengoptimalkan potensi aset daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Tri.
"Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri menambahkam. Tri menilai pemulihan aset melalui sinergi antarlembaga menjadi bentuk inovasi yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Tujuh bidang tanah yang dihibahkan memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi dan dilengkapi tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM). Aset tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan nilai taksiran mencapai Rp3.650.177.000.
Aset tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom. Ia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
KPK berharap Pemkot Bekasi dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara transparan serta akuntabel. Pembangunan polder resapan air diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung penanganan banjir dan meningkatkan manfaat aset hasil rampasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....