KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
- 14 Sep 2026 14:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menjadwalkan pemeriksaan Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Senin 14 September 2026 di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
- Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari investigasi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan proses pengadaan iklan di Bank BJB.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Senin 14 September 2026. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)," ujar Budi dalam keterangannya, Senin 14 September 2026.
Selain Randy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Befiboi Rizqi Nurkanda. Ia tercatat sebagai pengurus PT Tjuan Pakar Runding dan pernah menjadi staf honorer bagian rumah tangga Gubernur Jawa Barat.
Saksi lainnya yakni Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga. Budi menyebut ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di lokasi yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Atas nama RND, BEF dan WNO ," kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Randy menjadi salah satu langkah KPK dalam mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas rangkaian proses pengadaan iklan tersebut.
Terbaru, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan. pemeriksaan terhadap Direktur Utama BJB tersebut dilakukan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy, empat tersangka lainnya telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026.
Keempatnya yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Ikin Asiki Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Serta, Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Sementara Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....