KPK Geledah Rumah di Bengkulu, Amankan Barang Bukti Elektronik
- 14 Sep 2026 12:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Bengkulu, Amankan Barang Bukti Elektronik
- pengembangan dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta, Adi Sumarta di Kota Bengkulu, Minggu 13 September 2026, malam. Penggeledahan merupakan pengembangan dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ADS merupakan pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek. Khususnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Minggu, 13 September 2026, malam, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Senin 14 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Selanjutnya, KPK akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis. Guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
Vinna Ledy telah dua kali diperiksa penyidik. KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.
Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami konstruksi perkara. Serta, mengungkap peran pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....