KPK Periksa Kepala Bulog Jateng dalam Kasus Bansos Beras

  • 11 Sep 2026 18:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa Kepala Bulog Jateng dalam Kasus Bansos Beras
  • KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami proses pengadaan hingga distribusi bansos beras

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa Kepala Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sri Muniati, pada Rabu 9 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyediaan beras. Selanjutnya beras tersebut didistribusikan oleh pihak transporter kepada penerima bansos.

"Penyidik meminta keterangan saksi terkait penyediaan beras untuk transporter. Kemudian didistribusikan bagi para penerima program bansos beras paket keluarga harapan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat 11 September 2026.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sri Muniati bersama sejumlah saksi lainnya di Polres Kabupaten Brebes, Rabu 9 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap perkara yang telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.

KPK sebelumnya mendalami dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan distribusi bansos beras. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme penyaluran beras kepada masyarakat penerima bantuan.

Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam kontrak. Penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima atau secara langsung.

"Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door," kata Budi sebelumnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan penyaluran oleh sejumlah vendor tidak sampai ke titik penerima bantuan. Melainkan hanya hingga tingkat kelurahan.

KPK juga tengah menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan KPK, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp221 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik individu maupun korporasi. Tiga tersangka yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.

Serta mantan Direktur Utama PT DNR Logistik Kanisius Jerry Tengker. Selain itu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami proses pengadaan hingga distribusi bansos beras. Serta mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....