KPK Pelajari Fakta Persidangan dalam Perkara Kuota Haji
- 11 Sep 2026 15:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK sedang mempelajari setiap fakta yang muncul dalam persidangan dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024.
- Proses persidangan masih berlangsung dan tim penuntut umum KPK akan menganalisis seluruh keterangan dari para pihak yang terlibat.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa institusi sedang dalam fase evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti yang disajikan di pengadilan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari setiap fakta yang muncul dalam persidangan dugaan korupsi. Perihal ini, terkait kuota haji 2023-2024.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses persidangan masih berlangsung. JPU KPK akan mempelajari seluruh keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan.
Hal itu disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan pengembangan perkara. Termasuk dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang muncul dalam keterangan di persidangan.
"Ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Dan persidangan juga masih akan terus berjalan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 11 September 2026.
Menurutnya, setiap detail keterangan maupun fakta yang muncul selama persidangan menjadi bahan telaah JPU KPK. Hasil telaah tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita lihat, karena setiap detail keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan semuanya dipelajari, ditelaah oleh jaksa. Nanti kita akan lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut," katanya.
Budi menjelaskan, proses persidangan perkara kuota haji melibatkan lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh JPU KPK. Banyaknya pihak yang diperiksa berkaitan dengan kompleksitas perkara dan rangkaian proses pemberian hingga pengisian kuota haji tambahan tersebut.
Mulai dari pihak yang mengetahui asal-usul tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Serta, pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu, hingga proses pendistribusiannya.
Selain itu, penyidik dan jaksa juga mendalami teknis pengisian kuota haji tambahan. Serta dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
"Memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk melihat secara utuh. Bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji," ujar Budi.
Terkait kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Budi mengatakan KPK masih memprioritaskan pembuktian dalam perkara pokok yang saat ini berjalan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar. "Yang pertama, tentu kita masih fokuskan dulu untuk pembuktian di perkara pokok," katanya.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apabila dalam proses pembuktian ditemukan peran signifikan dari pihak lain. Menurut Budi, kemungkinan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil analisis JPU maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Jika memang nanti dari analisis JPU ada laporan pengembangan penuntutan ataupun nanti bagaimana penyidik melihat fakta-fakta yang muncul. Apakah masih ada peran-peran pihak lain, kemudian terjadi perbuatan melawan hukum, tentu semuanya terbuka kemungkinan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Serta, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Diketahui, dugaan aliran dana Pansus Haji DPR itu terungkap pada sidang kasus korupsi kuota haji tambahan, Selasa 1 September 2026. Saat itu saksi bernama Syamsul Bahri mengaku pernah dititipkan uang USD406 ribu oleh tersangka Asrul Azis Taba.
Menurut dia, uang tersebutdiserahkan kepada seseorang bernama Erick atas perintah tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Syamsul, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku tidak tahu uang itu akan digunakan untuk apa.
Namun akhirnya Syamsul mengetahui kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Pansus Hak Angket Haji DPR. Ini terungkap setelah dia mendapat penjelasan dari Gus Alex, yang saat itu menjadi Staf Khusus Menteri Agama.
Syamsul menambahkan Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan diserahkan melalui Erik. “Saya diberi tahu kalau dia itu temannya Pak Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR saat itu),” ucapnya.
Bahkan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap dugaan permintaan uang dalam persidangan, Jumat dini hari. Gus Alex menyebut permintaan tersebut disampaikan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ia mengatakan, hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja Komisi VIII DPR. Menurut Gus Alex, anggota Panja awalnya meminta 3.000 riyal per orang untuk keperluan membeli oleh-oleh.
Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex saat mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani. KPK selanjutnya akan mencermati seluruh fakta tersebut dalam rangkaian pembuktian dan mengonfirmasi keterkaitan setiap pihak berdasarkan alat bukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....