Kejagung Amankan Buronan Korupsi Rp4,5 Miliar
- 10 Sep 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Kejagung mengamankan Buronan/ DPO Refor asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Anang Supriatna mengatakan Buronan yang diamankan bernama Asman Loliwu
"DPO tersebut diamankan di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah," kata Anang. Menurutnya Asman Loliwu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan PN Palu tanggal 1 September 2022.
"Terpidana Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan," ujarnya. Selain itu kata Anang terdakwa juga harus mengganti uang yang di telah di korupsi lebih dari Rp 4,5 miliar.
"Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000 subsider 2 tahun 6 bulan," ucapnya. Anang menjelaskan saat diamankan, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Anang. Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....