KPK Telusuri Aliran Uang Korporasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
- 09 Sep 2026 16:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- tersangka korporasi yang baru ditetapkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.
- KPK: Ahmad Ali Diduga Menerima Jasa Pengamanan Batu Bara di Kutai Kartanegara
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pendalaman tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali berkaitan dengan perkara Rita Widyasari dan tiga korporasi tersebut. “Pemeriksaan terhadap saudara AA di perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta, Rabuu, 9 September 2026.
"Jadi tidak hanya berkaitan dengan tersangka saudari RW. Namun juga untuk tiga tersangka korporasi,” ujarnya, menambahkan.
Menurut Budi, ketiga korporasi diduga berperan aktif dalam penerimaan gratifikasi yang tengah didalami penyidik KPK. Penyidik juga mendalami dugaan jasa pengangkutan dan pengamanan dalam proses produksi serta distribusi batu bara dari lokasi tambang.
“Pendalaman terhadap saudara AA berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan. Dalam produksi batu bara itu dieksplorasi di site, kemudian dibawa ke dermaga untuk didistribusikan,” katanya.
KPK turut menelusuri mekanisme jasa pengangkutan batu bara yang berlangsung di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara kepada pihak tertentu.
“Termasuk dugaan aliran uang dari para perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara tersebut. Dugaan aliran uang ini ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa?” ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan tersebut, termasuk jajaran direksi dan staf keuangan.
Penyidik antara lain mendalami pengoperasian dan produksi PT Sinar Kumala Naga serta dugaan pembagian fee kepada pihak Rita Widyasari. Sementara itu, pemeriksaan terhadap staf keuangan PT Alamjaya Barapratama dilakukan untuk menggali keterangan terkait produksi batu bara perusahaan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....