KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB, Hitung Kerugian Keuangan Negara
- 09 Sep 2026 12:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu 9 September 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu 9 September 2026. Tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB itu muncul di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yuddy terkait dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara. “Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi di Bank BJB,” ujarnya.
Sebelumnya Yuddy pernah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaaan jasa penempatan iklan Bank BJB pada 13 Agustus 2026. Usai pemeriksaan, Yuddy mengungkapkan dirinya tengah mengalami sejumlah masalah kesehatan.
“Saya terkena kanker prostat,” katanya. Yuddy juga tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan.
Diaa hanya meminta doa agar diberikan kesehatan dalam menghadapi proses hukum. “Doakan saja, saya sehat menghadapi proses ini,” ujarnya.
Selain Yuddy, empat tersangka lainnya terkait kasus ini telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026. Salah satunya adalah Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan biro iklan yang menjadi mitra Bank BJB. Mereka adalah Ikin Asiki Dulmanan, Elang Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK juga menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....