KPK Telusuri Aset Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

  • 09 Sep 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK sedang menelusuri aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
  • Pendalaman investigasi dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk notaris, karyawan swasta, direktur perusahaan, dan pegawai money changer.
  • Dugaan gratifikasi terkait berasal dari lingkungan DJP di bawah Kementerian Keuangan, menunjukkan potensi sistem penyalahgunaan kewenangan di institusi pajak.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang diduga berasal dari gratifikasi mantan Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan perolehan aset yang berkaitan dengan perkara Muhammad Haniv. “Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka, terlebih konstruksi perkaranya terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Saksi yang diperiksa antara lain notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, serta karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu dan Risky Hardyansyah dari perusahaan penukaran valuta asing.

Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan Muhammad Haniv dari sejumlah pihak. Di mana kemudian digunakan untuk membeli aset.

“Penyidik melakukan follow the money. Kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan dan jabatan Haniv saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya. Salah satu dugaan penerimaan terjadi pada 2016, ketika Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk mencari dana sponsor.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fashion show atas nama anaknya, Febby Paramita. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, dana sponsor yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta.

Sementara, dari perusahaan luar Jakarta sekitar Rp300 juta. Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi berupa valuta asing pada periode 2014 hingga 2022 melalui seorang perantara berinisial BSA.

Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar. KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi berupa valuta asing pada periode 2013 hingga 2018 dari sejumlah pihak atau perusahaan.

Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar. KPK menduga total gratifikasi yang diterima Muhammad Haniv dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....