KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Suap Proyek Bengkulu

  • 08 Sep 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Suap Proyek Bengkulu
  • Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT CMC, Eko Yusanto (EY), di Jakarta Timur, Selasa 8 September 2026. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 8 September 2026.

Budi mengatakan seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk mendukung proses penyidikan perkara. “Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Serta melakukan penyitaan aset dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik masih akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....